MASALAH KEADILAN BISNIS

Nama : Moch.  Wildan arif

Kelas : Manajemen A-01

NIM : 01219009


KEADILAN DALAM BISNIS

Keadilan bagi karyawan terdampak pandemi corona


Selain sektor kesehatan, pandemi Covid 19 berdampak terhadap sektor ekonomi khususnya keberlangsungan pekerjaan dan pendapatan. Data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020 mencatat sebanyak 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja. Hal ini terjadi karena sejumlah perusahaan mengalami penurunan produksi bahkan berhenti berproduksi. Untuk mengetahui dampak pandemi Covid 19 terhadap tenaga kerjaan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Litbang Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia melakukan survei online. Survei dilakukan selama periode 24 April sampai 2 Mei 2020 terhadap penduduk usia 15 tahun keatas, dengan jumlah responden yang terjaring sebanyak 2.160 responden yang tersebar di 34 provinsi di Indonesia.
 
Jakarta, Humas LIPI. Dampak pandemi Covid 19 terhadap dunia ketenagakerjaan di Indonesia dilihat dari sisi pekerja, pengusaha dan usaha mandiri. Dari sisi pekerja, terjadinya gelombang PHK tenaga kerja dan penurunan pendapatan sebagai akibat terganggunya kegiatan usaha pada sebagian besar sektor. Sebanyak 15,6% pekerja mengalami PHK dan 40% pekerja mengalami penurunan pendapatan, diantaranya sebanyak 7% pendapatan buruh turun sampai 50%. “Kondisi ini berpengaruh pada kelangsungan hidup pekerja serta keluarganya,” jelas Ngadi dari Pusat Penelitian Kependudukan LIPI.

Dirinya menjelaskan, dari sisi pengusaha, pandemi Covid 19 menyebabkan terhentinya kegiatan usaha dan rendahnya kemampuan bertahan pengusaha. “Hasil survei mencatat 39,4 persen usaha terhenti, dan 57,1 persen usaha mengalami penurunan produksi. Hanya 3,5 persen yang tidak terdampak,” jelas Ngadi. Kemampuan bertahan oleh di kalangan dunia usaha juga mengalami keterbatasan. Sebanyak 41% pengusaha hanya dapat bertahan kurang dari tiga bulan. Artinya pada bulan Agustus usaha mereka akan terhenti. Sebanyak 24% pengusaha mampu bertahan selama 3-6 bulan, 11% mampu bertahan selama 6-12 bulan ke depan, dan 24% mampu bertahan lebih dari 12 bulan.

Sementara dampak Covid 19 pada usaha mandiri membuat usaha menjadi terhenti dan sebagian mengalami penurunan produksi. Sebanyak 40% usaha mandiri terhenti kegiatan usahanya, dan 52% mengalami penurunan kegiatan produksi. “Hal ini berdampak  35 persen usaha mandiri tanpa pendapatan dan 28 persen pendapatan menurun hingga 50 persen,” paparnya.

Dampak Covid 19 juga berdampak pada pekerja bebas sektor pertanian dan non-pertanian atau pekerja “serabutan” yang bekerja jika ada permintaan bekerja. Hasil survei menunjukkan sebanyak 55% pekerja bebas pertanian dan non-pertanian tidak ada pekerjaan, dan 38% order berkurang. Dilihat dari pendapatan, sebanyak 58% pekerja bebas tidak memiliki pendapatan selama masa pandemi Covid 19 dan 28% pendapatan berkurang  sampai 30%.

Ngadi mengungkapkan, dari hasil survei tersebut dapat diprediksi 10 juta pengusaha mandiri akan berhenti bekerja dan 10 juta lainnya pendapatan menurun lebih dari 40 persen. “Sebanyak 15 juta pekerja bebas atau pekerja keluarga akan menganggur,” ungkapnya.  Dalam dua hingga tiga bulan ke depan, pengangguran bertambah 25 juta orang, terdiri dari 10 juta pekerja mandiri dan 15 juta  pekerja bebas. “Angka kemiskinan akibat adanya penurunan upah dan tanpa pendapatan diperkirakan akan mencapai 17,5 juta rumah tangga dengan asumsi Garis Kemiskinan adalah 440 ribu per kapita per bulan,” tutup Ngadi.


Saran : 

Pemerintah segera mengambil sikap serta kebijakan darurat perihal dampak dari corona ini.  Seperti memberikan suntikan bantuan,  penanganan virus lebih cepat dan terstruktur agar virus dapat segera di atasi.  Lalu jika harus melalukan kebijakan PHK massal,  Sebaiknya diantara perwakilan kedua belah pihak dari pihak perusahaan maupun pihak karyawan diadakan musyawarah sebelum adanya pertimbangan pemutusan kerja. Mungkin dimulai dengan pemotongan gaji pada bulan pertama, jika perusahaan belum membaik dan satu satunya cara ialah melakukan PHK. Baiknya pabrik memberi peringatan jauh hari serta memberikan uang pesangon yang tidak memberatkan salah satu pihak. Karena pandemi menuntut perusahaan harus tetap survive dengan melakukan optimalisasi karyawan. 

Sumber : 

http://lipi.go.id/siaranpress/survei-dampak-darurat-virus-corona-terhadap--tenaga-kerja%20indonesia/22030




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh kegiatan yang sudah dan belum menerapkan sistem manajemen